Prosedur Permintaan Informasi Publik

  • Layanan informasi publik di Kementerian Kebudayaan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Kebudayaan yaitu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Kebudayaan.
  • Permintaan informasi publik ke PPID Utama Kemdiktisaintek dapat melalui posel: ppid@kemenbud.go.id. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan berikut ini: a) borang permintaan informasi; dan b) borang pernyataan penggunaan informasi.
  • Pemohon wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Kementerian Kebudayaan, sebagai berikut:
  1. Apabila pemohon mengatasnamakan perseorangan wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor/SIM).
  2. Apabila pemohon mengatasnamakan badan hukum Indonesia (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian badan hukum, surat kuasa dari badan hukum yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan permintaan informasi publik yaitu selama 10 hari kerja terhitung diterimanya dokumen permintaan informasi publik yang lengkap dan dapat ditambah 7 hari kerja jika diperlukan.
  • Permintaan informasi publik ini tidak dipungut biaya/gratis, namun jika ada dokumen/informasi yang harus difotokopi dan atau digandakan maka biaya dibebankan kepada Pemohon.

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik

  • Layanan informasi publik di Kementerian Kebudayaan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemdiktisaintek yaitu Kepala Biro Hubungan Masyarakat, dan Informasi Publik Kementerian Kebudayaan.
  • Pemohon yang telah menerima jawaban permintaan informasi publik dari PPID Utama Kementerian Kebudayaan dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kementerian Kebudayaan dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas permintaan Informasi Publik dari PPID Utama Kementerian Kebudayaan dengan mengisi formulir keberatan (Formulir Keberatan.pdf).
  • Alasan pengajuan keberatan tersebut meliputi:
  1. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
  4. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. ditolaknya permintaan Informasi Publik;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dari Pemohon yang telah teregister, Atasan PPID Kementerian Kebudayaan akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan tersebut.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Berikut adalah prosedur penyelesaian sengketa informasi publik:

  • Layanan informasi publik di Kementerian Kebudayaan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Kebudayaan yaitu Kepala Biro Hubungan Masyarakat, dan Informasi Publik Kementerian Kebudayaan.
  • Pemohon yang telah menerima tanggapan keberatan atas permintaan informasi publik dari Atasan PPID Kementerian Kebudayaan (dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan) dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
  • Adapun penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dapat diajukan secara langsung ke alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register.
  • Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kementerian Kebudayaan.
  • Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa tersebut.
  • Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
    Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman dengan tautan berikut: simsi.komisiinformasi.go.id